Polisi Ungkap Rekayasa Data Pembuatan Rekening dengan AI

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan data orang lain untuk digunakan pembuatan rekening nasabah bank menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI). Dalam kasus ini, dua pelaku berininisial PM (33) dan MR (29) ditangkap.
"Dua pelaku merekayasa data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank. Video verifikasi wajah menggunakan Al dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah dianggap sebagai pemilik data diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konfrensi persnya, Kamis, 7 Februari 2025.
Ade menjelaskan, korban salah satu karyawan bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman.
Dari pola transaksi korban mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun tersebut.
"Akhirnya terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, kejadian ini dilakukan pelaku sejak periode bulan Mei 2024-Juni 2024 dan berlanjut tahun 2025. Kini kasus masih terus dilakukan pendalaman.
"Kasus masih terus kita kembangkan," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.