Polri Angkat Bicara Terkait Wacana DPR Bisa Copot Kapolri

Laporan: Firdausi
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi revisi tata tertib (tatib) DPR yang memberikan kewenangan untuk membuat rekomendasi pencopotan Kapolri.

Menurutnya, bila mengacu kepada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, secara tegas bahwa Kapolri hanya bisa diberhentikan oleh Presiden.

"Bila kita melihat pada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan juga diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

Trunoyudo menegaskan, undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu adalah amanah bagi pihaknya untuk tunduk dan patuh kepada putusan Presiden.

"UU ini menjadi amanah dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tegasnya.

Trunoyudo juga menyinggung tentang Pasal 8, secara tegas kelembagaan Korps Bhayangkara berada langsung di bawah presiden.

"Polri secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut Revisi Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengakomodasi pencopotan pejabat negara.

Di mana DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).