RUSUNAWA JAKARTA

Legislator Dorong Kebijakan Pembatasan Waktu Tinggal di Rusunawa Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:16 WIB
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ realestate.id)
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ realestate.id)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan pentingnya kebijakan yang mengatur jangka waktu maksimal bagi warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). 

Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan bagi lebih banyak warga berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

"Kebijakan ini sangat penting untuk memastikan rusunawa bisa berfungsi sebagai tempat transit sementara. Tujuannya adalah agar penghuni dapat meningkatkan kondisi ekonomi mereka dan kemudian berpindah ke tempat tinggal yang lebih permanen," kata Yuke dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.

Yuke pun mengungkapkan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan mengatur batasan waktu bagi penghuni rusunawa. 

Dia menyebut, langkah ini sangat dibutuhkan karena ketersediaan tempat tinggal bagi MBR yang terus meningkat, namun rusunawa sering kali mengalami keterisian penuh.

Selain itu, Yuke mengingatkan bahwa peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tidak hanya terbatas pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga harus mencakup pembinaan ekonomi bagi para penghuni. 

"Dengan demikian, penghuni rusunawa bisa bertransisi menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera," tutur dia. 

"Untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya kolaborasi lintas dinas. Keberhasilan program rusunawa ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya terpadu untuk mendukung kehidupan yang lebih baik bagi warga Jakarta," sambungnya. 

Lebih lanjut, Yuke berharap, dengan adanya kebijakan ini, penghuni Rusunawa dapat lebih mudah meningkatkan taraf hidup dan memberikan ruang bagi MBR lainnya yang masih memerlukan akses ke tempat tinggal yang terjangkau.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI