Polda Metro Jaya Terjunkan Tim Investigas Kawal Harga LPG 3 Kg
SinPo.id - Polda Metro Jaya menerjunkan tim investigasi untuk mencegah penyelewengan distribusi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg serta mengawal harga yang ditentukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
"Kita terjunkan tim investigasi bentuk pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dalam distribusi LPG 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan distributor dan pihak Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi gas LPG 3 kg ke agen-agen dan pengecer.
Bahkan, kata dia, tim di lapangan tetap mengawal praktik-praktik penyimpangan harga yang telah ditentukan pemerintah.
"Kami juga mengawal pendistribusiannya dan mencegah adanya praktik-praktik penyimpangan (harga) yang dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak Senin, 3 Januari 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Informasi itu diperoleh setelah DPR berkomunikasi dengan Prabowo.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

