KPU Segera Selesaikan Penetapan Hasil Pilkada Berdasarkan Putusan MK

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menyelesaikan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terkait dengan sengketa yang telah diputuskan melalui putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses penetapan dimulai sejak 5 Februari dan diperkirakan rampung pada hari ini, 6 Februari 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif menyampaikan bahwa setelah penetapan hasil dilakukan, KPU akan segera mengirimkan Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Target kami adalah agar seluruh penetapan untuk calon kepala daerah berdasarkan keputusan dismissal dapat selesai pada hari ini," ujar Afif kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Afif, proses penetapan dilakukan dengan cepat setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
"Dengan jumlah perkara yang cukup banyak, KPU berupaya menuntaskan penetapan hasil pilkada dengan tepat waktu," tutur dia.
Dia pun menegaskan, langkah KPU ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan proses Pilkada secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat banyaknya sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
"Kami memastikan seluruh proses ini akan berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Afif.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri mencatat dari 310 perkara yang diajukan terkait sengketa Pilkada, terdapat 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan bahwa sidang pembuktian untuk perkara yang lanjut ini dijadwalkan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025.
Dia juga menyampaikan, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan jumlah maksimal 6 orang untuk sengketa Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.