Resmi! Thomas Djiwandono Jabat Anggota OJK Ex-Officio Kemenkeu

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:41 WIB
MA lantik Thomas Djiwandono jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kemenkeu. (SinPo.id/dok. OJK)
MA lantik Thomas Djiwandono jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kemenkeu. (SinPo.id/dok. OJK)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto melantik Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kemenkeu.  Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025. 

Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner OJK  Ex-Officio dari Kemenkeu. 

"Saya berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ujar  Thomas, dalam sumpah jabatannya. 

Usai prosesi pengambilan sumpah jabatan, sejumlah pejabat memberikan selamat kepada Thomas. Antara lain, Ketua MA, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, Gubernur BI Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Komite IV DPD RI, Anggota II BPK, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Ketua dan Anggota DK OJK, para Deputi Gubernur BI, Wakil Ketua dan Anggota DK LPS, Wakil Jaksa Agung, dan para pejabat lainnya.

Pelantikan Thomas ini melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK yang terdiri atas 11 orang, termasuk anggota Ex-officio dari Bank Indonesia dan Kemenkeu. 

Untuk diketahui, beberapa anggota dewan komisioner OJK sendiri memang ada yang berasal dari perwakilan Kemenkeu hingga Bank Indonesia (BI). Adapun posisi Thomas sebelumnya dijabat oleh Wamenkeu Suahasil Nazara.

Jajaran Dewan Komisioner ini akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pengawasan terhadap jasa keuangan yang dilakukan oleh OJK.

Adapun jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), Dian Ediana Rae (Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan), Inarno Djajadi (Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon), Ogi Prastomiyono (Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun),  Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen), Sophia Issabella Wattimena (Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit), Agusman (Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya). 

Kemudian, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dijabat Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia oleh Doni P. Juwono, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu dijabat Thomas A.M. Djiwandono. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI