20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa dari 158 perkara yang dijadwalkan, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak diterima, dicabut, gugur, atau tidak berwenang. Sementara 20 perkara lainnya akan melanjutkan ke sidang pembuktian, yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025. Setiap perkara yang lanjut ke pembuktian dapat mengajukan saksi atau ahli, dengan batas waktu pengajuan paling lambat satu hari sebelum sidang dimulai.
Berikut adalah daftar 20 perkara yang dipastikan lanjut ke sidang pembuktian:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
Sidang pembuktian akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan MK akan mengirimkan surat panggilan terkait jadwal tersebut.