20 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 01:26 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal pada hari ini tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, sebanyak 20 perkara lainnya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang putusan dismissal berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Februari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin pembacaan putusan tersebut. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa dari total 158 perkara yang dijadwalkan, 138 perkara dinyatakan tidak akan lanjut ke sidang pembuktian, sedangkan 20 perkara lainnya dipastikan akan masuk ke tahap pembuktian.

Dari 138 perkara yang tidak dilanjutkan, 97 perkara tidak diterima, 27 dicabut, 13 gugur, dan 1 perkara tidak berwenang. "Hari ini total sudah ada 20 perkara yang akan lanjut ke pembuktian," ungkap Saldi.

Untuk perkara yang lanjut ke sidang pembuktian, masing-masing dapat mengajukan saksi atau ahli. Untuk Pilgub, maksimal 6 orang saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, maksimal 4 orang. Saldi menambahkan bahwa identitas dan keterangan saksi harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

Sidang pembuktian akan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025. MK juga akan mengirimkan surat panggilan terkait jadwal sidang tersebut.

Berikut adalah 20 perkara yang dipastikan lanjut ke sidang pembuktian:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya


2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan


3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran


4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika


5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru


6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur


7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung


8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat


9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman


10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau


11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo


12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang


13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara


14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat


15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan


16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang


17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai


18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo


19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang


20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

Sisa perkara yang tidak dilanjutkan akan diberitahukan dalam keputusan berikutnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI