MK Terima Gugatan Pilbup Mimika, Kuasa Hukum Maximus-Tipagau Siap Lanjutkan Proses Hukum

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan Pilbup Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.
Putusan dismissal PHPU Maximus-Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ucap Saldi Isra dalam sidang.
“Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,” sambungnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Dia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.
“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, dia juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung pasangan Maximus-Tipagau yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.