DPRD DKI Minta Pemprov Tunda Retribusi Sampah untuk Rumah Tinggal

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Februari 2025 | 22:53 WIB
Ilustrasi sampah (SinPo.id/DPRD DKI)
Ilustrasi sampah (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar penerapan retribusi sampah, khususnya untuk rumah tinggal, ditunda hingga infrastruktur pendukung seperti bank sampah di seluruh Rukun Warga (RW) di Jakarta siap.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI belum siap untuk menerapkan kebijakan retribusi tersebut, karena proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang memadai.

"Kami merasa penerapan retribusi ini perlu ditunda sampai kesiapan bank sampah lebih merata di seluruh RW dan masyarakat benar-benar memahami pentingnya program ini," ujar Yuke dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Selain itu, Yuke mengatakan, Komisi D juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

"Retribusi sampah ini harus ditunda agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terlebih lagi saat perekonomian belum sepenuhnya pulih," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini bank sampah di Jakarta belum mencakup seluruh RW. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penguatan program bank sampah terlebih dahulu sebelum retribusi diberlakukan secara luas.

"Sosialisasi yang lebih masif, pembenahan sistem, dan pengaktifan bank sampah harus dilakukan agar program ini berjalan efektif," tegasnya.

Meski demikian, Yuke menegaskan bahwa tujuan dari Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dan berpartisipasi dalam program bank sampah.

"Target utama dari perda ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih, bukan semata-mata soal retribusinya," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI