Pemprov DKI Ungkap Penggunaan KTP saat Pembelian LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:56 WIB
Gas 3 Kg (SinPo.id/Sigit)
Gas 3 Kg (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan terbaru terkait pembelian LPG 3 Kilogram (kg) yang mewajibkan penggunaan KTP untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas tepat sasaran.

"Langkah ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang membeli dan memastikan gas 3 kg sampai kepada yang membutuhkan, sesuai dengan nama dan alamatnya," ujar Hari kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyelewengan, di mana gas bersubsidi ini bisa jatuh ke tangan kalangan menengah ke atas.

Hari juga menuturkan bahwa Pemprov DKI melalui dinas terkait terus memantau secara intensif ketersediaan LPG 3 kg di pasaran.

"Alokasi gas masih cukup, dan kami berharap kondisi ini akan aman hingga menjelang Lebaran nanti," ungkapnya.

Dia berharap distribusi LPG subsidi bisa berjalan lancar tanpa gangguan atau kelangkaan yang mengganggu kebutuhan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk lebih aktif memeriksa ketersediaan gas LPG 3 kg di lapangan, menyusul kekhawatiran terkait potensi kelangkaan yang bisa terjadi di Ibu Kota.

Menurutnya, langkah ini diperlukan sebagai tindakan preventif agar permasalahan kelangkaan gas tidak semakin meluas.

“Jangan hanya menunggu laporan saja, tetapi rajin turun ke lapangan untuk mengecek, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan segera, sehingga masalah kelangkaan LPG bisa diatasi,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI