Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg: Pangkalan Sambut Baik, Warga Keluhkan Antrian Panjang

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan yang mewajibkan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) hanya bisa dilakukan di pangkalan, dan tidak lagi di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Meski akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengizinkan kembali pengecer bisa menjual gas LPG 3 kg atau gas melon seperti biasa. Namun, kebijakan tersebut sempat membuat masyarakar kesulitan membeli gas 3Kg.
Awalnya kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga jual gas 3 kg di pengecer dan memastikan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ucok, pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg di wilayah Depok, menyambut baik kebijakan tersebut karena dapat membuat warga membeli gas dengan harga lebih murah. Namun, dia mengaku kewalahan dengan lonjakan antrean warga yang datang ke pangkalan untuk membeli gas.
"Ya, sebagai pangkalan gas, saya akan ikut aturan pemerintah. Aturan ini bagus, kan warga beli gasnya lebih murah dibandingkan di pengecer," ujar Ucok dalam wawancara dengan SinPo.id, Selasa, 3 Februari 2025.
"Jujur saja sih, saya agak lelah karena antreannya panjang, apalagi yang antre ibu-ibu," sambungnya.
Di lain sisi, Nano, seorang warga yang juga seorang pedagang bakso keliling, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan baru ini. Menurutnya, antrean panjang di pangkalan menyebabkan kesulitan bagi dirinya untuk mendapatkan gas 3 Kg dengan cepat, yang mengganggu kelancaran usahanya.
"Saya sebagai pedagang bakso agak kesulitan mencari gas 3 Kg karena setiap pangkalan habisnya cepat, dan ketika menemukan pangkalan yang agak jauh dari rumah, antreannya panjang," keluh Nano.
Dia pun menyarankan agar pemerintah lebih mengawasi pengecer yang menjual gas 3 Kg dengan harga mahal dan membuka peluang bagi warga untuk melaporkan keluhan tersebut.
"Kalau ada warung atau pengecer yang menjual mahal, warga bisa melaporkan ke pemerintah setempat yang memiliki wewenang," kata Nano.
Nano juga berharap agar kebijakan ini dapat segera dievaluasi dan pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
"Saya dengar Presiden Prabowo sudah membolehkan pengecer menjual gas 3 Kg lagi. Saya rasa kalau Presiden Prabowo tidak setuju dengan peraturan menteri ini," tandasnya.