Polri Ungkap Empat Kasus Besar Impor Ilegal, Rugikan Negara Hingga Rp 64 Miliar

SinPo.id - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Nilai dari empat kasus besar tersebut 51 miliar rupiah dengan kerugian negara mencapai 64 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang nilai barangnya sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Helfi menuturkan, untuk kasus pertama yaitu penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.
Dari kasus kedua adalah penyelundupan rokok yang dipergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 rokok.
Dan modus para pelaku adalah menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, kata dia, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Atas hal itulah negara mengalami kerugian Rp26 miliar.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita. Sementara untuk kasus keempat
Sementara untuk kasus keempat, kata dia, adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat.
"Kasus ketiga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000 dan keempat mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar," ungkapnya.