Bareskrim Polri Akan Tetap Awasi Penjualan Elpiji 3 Kg Sesuai HET Pemerintah

SinPo.id - Bareskrim Polri tetap akan memantau penjualan gas elpiji 3 kg pasca diperbolehkannya kembali pedagang eceran menjual gas melon tersebut. Salah satunya, memantau dengan memastikan harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Ya kita tetap melakukan pengawasan sesuai harga HET pemerintah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bila ada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan harga yang telah ditentukan pemerintah.
"Kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," tegasnya.
Diketahui, HET gas elpiji 3 kg di wilayah Jakarta Rp16.000. Namun, HET di sejumlah daerah berbeda-beda ada yang Rp18.000 hingga 19.000.
Per hari ini pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Informasi itu diperoleh setelah DPR berkomunikasi dengan Prabowo.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.