Dasco: Struktur Organisasi Danantara Ditetapkan Langsung Presiden Prabowo
SinPo.id - Wakil Ketua DPR Dasco menyebut struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Legislatif sejauh ini belum mengetahui sosok yang akan ditetapkan dalam sturuktur Danantara.
Ini disampaikan Dasco menanggapi isu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang akan menjadi Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. Menurut dia, sejauh ini pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut terkait peraturan pemerintah (PP) yang juga mengatur soal aset BUMN-BUMN ke depan.
"Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menjelaskan Danantara memiliki tanggung jawab dalam mengoptimalkan investasi BUMN. "Kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," ucapnya.
Dasco meminta publik untuk bersabar menanti UU BUMN beserta PP-nya. Payung hukum ini diharap tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Karena dari semalam ini banyak sekali draf-draf yang bukan kami bahas sehingga saya mengimbau, kami tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi, baru kemudian kami akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," ucapnya.
Di samping dari itu, Dasco menyatakan hal itu juga penting dalam menangkal kekhawatiran investor terhadap UU BUMN tersebut.
"Nah, justru itu supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan," katanya
Sebelumnya, pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang BUMN itu, memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.
"Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota," tulis Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN di dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.
Rapat Paripurna DPR RI hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

