Legislator NasDem Sebut Larangan Pengecer Gas LPG 3 Kg Merugikan Masyarakat

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mengkritisi larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg. Pelarangan ini dinilai membuat masyarakat saat ini harus mengeluarkan biaya lebih bahkan dobel untuk membeli gas itu langsung di pangkalan resmi.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai jika pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas LPG yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.
Kondisi tersebut, kata dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi LPG 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.
"Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar," kata Asep dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.
"Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg," kata dia.
Wakil Rakyat asal Dapil Jabar V itu mengungkapkan negara semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.
Asep juga mengatakan pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga LPG 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, kata dia, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.
Dia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.
"Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya," katanya.
Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, LPG 3kg diharapkan dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.