Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Memaklumi Kebijakan Presiden Prabowo Mengefisiensikan Anggaran

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 03 Februari 2025 | 20:29 WIB
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya memaklumi perintah Presiden Prabowo Subianto agar mengefisiensikan anggaran belanja kementerian/lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Jadi kami memaklumi, memahami langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran," kata Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Januari 2025.

Rifqinizamy mengatakan bangsa Indonesia sekarang tengah menghadapi kondisi ekonomi yang tak mudah sekaligus potensi krisis. Hal itu, kata dia, tampak dari rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini.

"Rupiah kita Rp16.466 per dolar AS, yang kita kalau pakai indikator ekonomi makro kira-kira kalau sampai nanti tembus Rp16.700 kita masuk dalam kategori krisis ekonomi menurut World Bank," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi sekaligus bersedih karena efisiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tahun 2025 mencapai 57,46 persen, dari Rp4.792.328.518.000, menjadi sebesar Rp2.038.635.518.000.

"Karena itu Komisi II DPR RI menunggu revisi anggaran tahun 2025 dari Kemendagri yang merupakan konsekuensi dari Inpres yang diterbitkan oleh presiden dan Surat Menteri Keuangan beberapa waktu lalu terkait efisiensi anggaran," ucapnya.

Di awal rapat, Tito memerinci bahwa efisiensi anggaran Kemendagri tahun 2025 mencakup 16 item di Kemendagri, yaitu alat tulis kantor sekitar 90 persen; kegiatan seremonial (56,9 persen); rapat, seminar dan sejenisnya (45 persen); kajian dan analisis (51,5 persen).

Lalu, diklat dan bimtek (29 persen); honor output kegiatan dan jasa profesi (40 persen); percetakan dan souvenir (75,9 persen); sewa gedung, kendaraan, peralatan (73,3 persen). Kemudian, lisensi aplikasi (21,6 persen); jasa konsultasi (45,7 persen); bantuan pemerintah (16,7 persen); pemeliharaan dan perawatan (10,2 persen); perjalanan dinas (53,9 persen); peralatan dan mesin (28 persen); infrastruktur (34,3 persen); belanja lainnya (59,1 persen).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI