Kementerian P2MI Berhasil Selamatkan Calon PMI Ilegal yang Hendak ke Malaysia

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menyelamatkan satu orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Korban tersebut berinisial M (54), seorang perempuan, asal Karawang, Jawa Barat, dengan tersangka AT (55), laki-laki bersama dari Serang, Banten.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan, upaya penyelamatan tersebut dilakukan setelah tim memverifikasi dokumen korban CPMI yang tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri. Karena terdapat perbedaan identitas antara data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan paspor.
"Dari pendalaman lewat wawancara terhadap korban, diperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT," kata Karding dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Karding melanjutkan, tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kemudian, di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia.
"Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ungkap Karding.
Mendapatkan informasi itu, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.
Lalu, tim mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Koordinasi juga dilanjutkan dengan Polri terkait dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. "Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," kata dia.
Atas peristiwa tersebut, Karding kembali mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur prosedural supaya terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan.
"Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan terhadap CPMI/PMI. Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bersamaan dengan berhasilnya pencegahan penempatan PMI non prosedural ini, semoga kesadaran CPMI akan risiko makin meningkat," tukasnya.
HUKUM 7 hours ago
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 23 hours ago
BUDAYA 1 day ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 22 hours ago
BUDAYA 13 hours ago
PERISTIWA 1 day ago