PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 31 Januari 2025 | 22:48 WIB
Mendagri RI Tito Karnavian (SinPo.id/ Dok. Kemendagri)
Mendagri RI Tito Karnavian (SinPo.id/ Dok. Kemendagri)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, ditunda. 

"Yang 6 Februari, karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 

Tito menjelaskan, penundaan pelantikan ini  sebagai respons atas keputusan MK yang akan membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4-5 Februari 2025. Dan, sidang sengketa Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai pada 13 Maret 2025.

Jika merujuk Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan bisa mundur hingga April 2025 lantaran panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

"Hari ini saya lihat sudah keluar revisi peraturan Mahkamah Konstitusi, yang tegas menyebutkan dari tadinya tanggal 13 Februari menjadi tanggal 5 Februari untuk pembacaan sidang dismissal (sengketa hasil pilkada)," kata Tito. 

Tito menyampaikan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK, telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Nah, beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.

Namun demikian, Tito mengaku belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari, akan diambil sumpahnya.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI