PAULUS TANNOS

Menkum: Gugatan Paulus Tannos Kewenangan Pemerintah Singapura

Laporan: Firdausi
Jumat, 31 Januari 2025 | 20:13 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons gugatan Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos, yang mengajukan gugatan di Singapura terkait penangkapannya.

Menurutnya, gugatan Paulus itu merupakan kewenangan pemerintah Singapura sepenuhnya. Namun dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi dengan Singapura. 

"Segera dilakukan diplomasi terkait hal itu oleh Polri, Kejaksaan, KPK, dan Kemenlu," kata Supratman di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Pihaknya juga tengah mengebut proses dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, yang diperkirakan akan selesai sebelum 3 Maret 2025 mendatang.

"Sesegera mungkin kita selesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ektradisi Paulus ke Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari lalu. Namun, status kewarganegaraan gandanya menambah kompleksitas proses hukumnya. Atas hal itulah Paulus menggugat pemerintahan Singapura.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI