PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Setuju Jadwal Pelantikan Gubernur Diatur Ulang, Dasco: Supaya Lebih Banyak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menilai wacana diundurnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 karena menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

Pengunduran jadwal pelantikan itu harus dilakukan mengingat munculnya informasi bahwa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK kemungkinan diputus lebih cepat dari waktu yang ditentukan sebelumnya.

"Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengakui DPR RI sudah menerima informasi soal putusan sela atau dismissal MK terkait sengketa pilkada. Kabar yang diterima Parlemen, MK kemungkinan memutus PHP pada 4 atau 5 Ferbruari 2025.

"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari," kata Dasco.

Menurut dia, ada baiknya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menunggu keputusan dari MK. Sehingga, kata dia, mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.

Dasco menekankan pimpinan DPR dalam posisi menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri hingga KPU. Pihaknya akan mengizinkan rapat terkait penjadwalan ulang tanggal pelantikan.

"Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqinizamy dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu awalnya menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI