AHY Minta Kementerian ATR Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi hingga tuntas kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY dalam diskusi bertajuk "100 Hari Kabinet 100 Menteri" yang digelar KAHMI di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, pengusutan ini sangat penting dilakukan agar tidak ada pihak yang berbuat sewenang-wenang di area laut Indonesia.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," kata mantan Menteri ATR era Presiden Joko Widodo ini.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang. SHGB-SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar laut berbahan bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Nusron merincikan inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut, yaitu JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron, beberapa waktu lalu.
Nusron menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan setelah Kementerian ATR melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron di DPR RI, kemarin.
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata dia.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago