MKD DPR Terima Aduan Soal Mardani Mengolok-olok Partai Gelora

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Januari 2025 | 12:07 WIB
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/ Tri Setyo)
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima aduan terhadap Kepala Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani diadukan terkait pernyataannya yang menyinggung Partai Gelora.

Aduan itu dilayangkan ke MKD DPR RI oleh seorang yang mengaku sebagai simpatisan Partai Gelora bernama Eneng Ika Haryati. Aduan tersebut disampaikan ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen pada Kamis, 30 Januari 2024.

"Kita terima, yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera laporan terkait dengan pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan bahwa pelapor tersebut akan dipanggil oleh MKD untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.

Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa Mardani diadukan karena mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan 'partai nol koma' dalam sebuah acara resmi.

Sebagai simpatisan, dia mengaku tidak terima atas pernyataan Mardani tersebut.

Menurut dia, Mardani diduga telah melanggar kode etik terkait pernyataannya itu. "Karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya," ucap Eneng.

Dia mengatakan aduan itu pun sudah diterima dengan baik oleh MKD DPR RI. Dia mengatakan aduan tersebut disampaikan sebagai inisiatif pribadi dan tidak mewakili Partai Gelora.

"Dia mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora, dengan tertawa yang terbahak-bahak," katanya.

Pernyataan yang disampaikan Mardani itu terjadi dalam acara bertajuk Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada Selasa, 21 Januari 2025. Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal TVR Parlemen di YouTube.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI