DPR Sebut Pembahasan RUU Omnibus Law Politik Tunggu Putusan Rapim

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Menurut dia, Komisi II DPR sejauh ini belum membahas RUU Omnibus Law Politik meskipun badan legislatif telah bersidang sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan kepada Baleg (Badan Legislasi)?" kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Rifqinizamy juga menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR karena menunggu putusan rapim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan badan legislatif bakal langsung membahas beragam hal. Termasuk, wacana RUU Omnibus Law Politik pada Rapim DPR RI.
"Jadi, kami berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada, bisa segera kami selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu," kata Adies di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Adies menyatakan diskusi resmi untuk membahas RUU Omnibus Law Politik itu akan dilakukan dalam forum di Komisi II DPR RI. Selain itu, dia mengatakan pembentukan peraturan tersebut harus memiliki naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI.
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago