KORUPSI RUMAH SUSUN

Polri Kantongi Alat Bukti Dugaan Pidana Korupsi Rumah Susun di Jakbar

Laporan: Firdausi
Selasa, 28 Januari 2025 | 17:42 WIB
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Penyidik Kortastipidkor Polri terus mendlaami dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. 

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," kata Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Cahyono, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus pembangunan rumah susun tersebut.

"Penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujarnya.

Selain itu, jenderal polisi bintang dua itu menuturkan, pengadilan telah menolak gugutan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa RHI karena dinilai cacat hukum. 

Dengan demikian Cahyono berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Cahyono.

BERITALAINNYA