DUGAAN PEMERASAN

Dugaan Pemerasan, Henry Indraguna Apresiasi Propam Polda Metro Patsus Empat Personel

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 28 Januari 2025 | 16:46 WIB
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pemerhati hukum Henry Indraguna mengapresiasi gerak cepat Bidang Propam Polda Metro Jaya yang telah  melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Patsus ini buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai Rp20 miliar terhadap bos Prodia.

Keempat anggota yang menjalani Patsus merupakan perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Keempat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025 

Menurut Henry, kita perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terhadap oknum empat personel yang telah di-patsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," kata Ade Ary.

Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B  yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.

“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” terangnya.