Liga Arab Tolak Upaya Pemindahan Warga Palestina
SinPo.id - Liga Arab pada Minggu 26 Januari menolak segala upaya pemindahan warga Palestina, termasuk melalui pemukiman ulang, aneksasi, atau perluasan permukiman. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tindakan semacam itu telah gagal di masa lalu dan melanggar hukum internasional.
“Melanggar prinsip-prinsip yang telah mapan dan konsensus Arab serta internasional hanya akan memperpanjang konflik dan membuat perdamaian semakin sulit dicapai,” ujar pernyataan resmi Liga Arab. Mereka menekankan bahwa perjuangan rakyat Palestina adalah tentang tanah dan manusia, sehingga setiap upaya mencabut mereka dari tanahnya dianggap sebagai bentuk pembersihan etnis.
Liga Arab juga menyoroti pentingnya mempertahankan gencatan senjata untuk memulai rekonstruksi Gaza dan menyembuhkan luka rakyatnya. “Infrastruktur Jalur Gaza telah mengalami kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perang modern,” kata organisasi tersebut.
Seruan untuk Solusi Dua Negara
Organisasi ini meminta semua negara yang mendukung solusi dua negara untuk segera memulai proses yang kredibel guna mewujudkan perdamaian di kawasan. "Ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan keamanan dan perdamaian bagi rakyat Palestina, Israel, serta masyarakat dunia," tambah Liga Arab.
Kontroversi Pernyataan Presiden AS Donald Trump
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump memicu kontroversi dengan menyebut Gaza sebagai “lokasi yang hancur” dan menyerukan relokasi warga Palestina ke Yordania dan Mesir. “Kita bersihkan semuanya dan mengatakan, ‘Ini sudah selesai,’” ujarnya kepada wartawan di atas Air Force One pada Sabtu (25/1).
Proposal Trump ini muncul setelah gencatan senjata berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menghentikan perang genosida Israel selama 15 bulan terakhir. Konflik ini telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang.
Tuntutan Hukum Internasional terhadap Israel
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang menyebabkan krisis kemanusiaan besar-besaran di Jalur Gaza.

