Propam Usut Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya mendalami digaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pemilik Prodia yang diduga diperas mencapai Rp20 miliar.
"Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu berkomitmen bahwa pihaknya tidaklah pandang bulu mengusut tuntas yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
"Kita berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut pertama kali diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kasus itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
"Kapolri harus menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Sugeng.