Tiga Pria Ditangkap saat Pesta Sabu di Klaten
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap tiga pria terduga pengguna narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di wilayah Jenar, Sragen, Jumat, 24 Januari 2025.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi mengatakan, saat ditangkap, BU tengah pesta sabu bersama dua rekannya. Kini rekan BU, yakni PR dan PO masih dalam penyelidikan kasus narkoba.
"Dua pelaku lainnya, yakni PR dan PO sementara ini ditahan di berkas berbeda untuk pendalaman kasus," kata Luqman dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain mengamankan tiga tersangka, kata Luqman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru," jelasnya.
Dari keterangan awal, sambung Luqman, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.
“Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.