Polri: Surat Penangkapan Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura Sejak Akhir 2024

SinPo.id - Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, sejak akhir 2024 lalu pihaknya telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait kasus korupsi e-KTP.
"Pada akhir 2024 Divhubinter Polri mengirimkan surat ke Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan informasi bahwa buronan berada di negara Singapura," kata Krishna kepada wartawan, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lalu pada 17 Januari, pihaknya kemudian dikabari otoritas Singapura bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti prosesnya.
"Saat ini tersangka dalam proses ekstradisi atau pemulangan tersangka ke Indonesia," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, bahwa pihaknya sifatnya hanya membantu KPK perihal pemulangan tersangka.
"Untuk detailnya kewenangan KPK dan Kemenkum," tegasnya.
Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Ketiga pelaku adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP-E Husni Fahmi. Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak Oktober 2021 silam.