Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap pada 27 hingga 29 Januari

Laporan: Firdausi
Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (Gage) saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Aturan ditiadakannya Gage berlaku dari tanggal 27 Januari hingga 29 Januari 2025.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu, 25 Januari 2025.

Aturan meniadakan ganji genap juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Di mana ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"Dalam peraturan gubernur, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," tegasnya.

Diketahui, Korlantas Polri menerapkan contraflow saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Skema contraflow diberlakukan di dua ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi.

Berikut jadwal contraflow libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025: 

1. Tol Jakarta-Cikampek

- Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku Jumat, 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Dan dilanjutkan pada Sabtu-Senin, 25-27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

- Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku hari Selasa-Kamis, tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

2. Jakarta-Bogor-Ciawi

- Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku Sabtu, 25 Januari 2025 hingga Sabtu, 1 Februari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. 

- Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB. Dan dilanjutkan sampai dengan Minggu, 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI