Soal Relaksasi Wajib Pungut MinyaKita, Menkeu: Sudah Saya Jelaskan kepada Mendag
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah memberi penjelasan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso terkait suratnya yang meminta relaksasi wajib pungut untuk BUMN Pangan, agar distribusi penyaluran minyak goreng kemasan (Minyakita) tidak panjang. Namun, Menkeu tak merincikan penjelasan seperti apa atas respons surat Mendag tersebut.
"Oh, saya sudah menjelaskan kepada Menteri Perdagangan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Mendag Budi Santoso, sebelumnya, mengaku masih menunggu balasan Menkeu Sri Mulyani terkait dengan relaksasi wajib pungut bagi BUMN pangan untuk mendistribusikan Minyakita.
Karena, dengan relaksasi wajib pungut, dapat memotong jalur distribusi. Artinya, harga harga minyak kemasan sederhana itu bisa ditekan di pasaran.
"Kami masih menunggu, menunggu dari Kementerian Keuangan. Jadi tujuannya (mengirim surat kepasa Menkeu) adalah ketika MinyaKita itu didistribusikan lewat BUMN Pangan, seperti Bulog atau ID Food, itu biar distribusinya di daerah aja. Cuma kan kemarin dengan waktu itu agak terhambat proses," kata Budi.
Menurut Budi, rantai pasok yang panjang, membuat wajib pungut terhambat. Sebab itu, ia meminta agar wajib pungut untuk BUMN pangan direlaksasi.
"Dengan wajib pungut agak terhambat ya proses dari produsen ke distributor," terangnya