PEMBERANTASAN JUDI

Polisi Bongkar Tempat Judi Berkedok Warkop di Simalungun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 24 Januari 2025 | 23:18 WIB
Polisi membawa barang bukti mesin judi gelper (SinPo.id/ Humas Polri)
Polisi membawa barang bukti mesin judi gelper (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Simalungun membongkar praktik judi jenis gelper di warung kopi milik MBS, di Huta IV Baja Dolok, Tanah Jawa, Simalungun. Satu unit mesin Gelper berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mesin judi gelper di warkop milik MHS. Usai mendapat informasi, polisi langsung bergerak menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati mesin Gelper dalam keadaan mati. Pemilik warung, menjelaskan bahwa mesin Gelper tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain," kata Verry dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 24 Januari 2025.

Polisi, kata Verry, mengamankan satu unit mesin gelper sebagai barang bukti. Kini barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Perbuatan MBS dianggap melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP. Polres Simalungun akan terus melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara," katanya.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus perjudian dan menangkap para pelakunya,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI