PAGAR LAUT TANGERANG

Nusron Cabut 50 HGB dan 17 SHM Pagar Laut Tangerang

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:58 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (SinPo.id/ Dok. ATR)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (SinPo.id/ Dok. ATR)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut atau membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Hari ini, pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang," kata Nusron kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025. 

Diketahui, ada sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

Nusron menjelaskan, pencabutan HGB-SHM itu merupakan tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal. Proses menuju pembatalan tersebut, dimulai dari pengecekan dokumen secara yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.

"Tapi yang jelas, belum semua. Proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," katanya. 

Nusron menjelaskan, 50 sertifikat yang dibatalkan, sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan. Namun, untuk 17 SHM, tidak dirincikan oleh Nusron. 

Ia hanya menyampaikan, sertifikat HGB milik perusahaan IAM didapati lagi tidak memiliki fisik secara material. Oleh karenanya, masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.

"(Sekarang) Sudah tidak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," ujarnya.

Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat harus dilakukan satu per satu.

"Insyaallah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan," kata Nusron.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI