Polri Batasi Angkutan Barang saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
SinPo.id - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan truk atau angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 yang diprediksi puncaknya akan terjadi pada tanggal 25 dan 29 Januari 2025. Hal ini juga memindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub.
"Kita melaksanakan rakor sehingga meneruskan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan kendaraan angkutan barang saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.
Pihaknya juga menghimbau para personel di lapangan agar fokus melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata dan pusat transportasi umum, baik di bandara hingga di stasiun.
"Kita konsentrasi kepada pengamanan Kamseltibcarlantas di jalur-jalur wisata kemudian pusat-pusat transportasi baik itu bandara, terminal, maupun stasiun," ungkapnya.
Tak hanya itu, Slamet memerintahkan anggotanya untuk fokus pengamanan lalu lintas di tempat-tempat ibadah dan perayaan agama, seperti perayaan Isra Miraj dan Imlek baik di kota-kota besar maupun di daerah.
"Fokus pengamanan lalu lintas baik yang merayakan Isra Mi’raj maupun Imlek. Kemudian, pusat-pusat kuliner juga menjadi atensi untuk dilakukan pengamanan lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan," tegasnya.