Pengurus Pusat INI Resmi Dapat SK, Dirjen AHU: Jaga Marwah Profesi Notaris

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:27 WIB
Prosesi penyerahan SK INI (Sinpo.id/Dirjen AHU)
Prosesi penyerahan SK INI (Sinpo.id/Dirjen AHU)

SinPo.id -  Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)  secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU pada Jumat, 24 Januari 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dalam sambutannya  menekankan kepada jajaran Pengurus Pusat INI untuk menjaga  integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mengenai jabatan notaris.

Selain itu, Widodo juga menegaskan pentingnya membangun  komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, dan kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

"Saya meminta semua jajaran kepengurusan INI untuk berkomitmen  menjaga warwah jabatan notaris  dan menjadikan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia yang  memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesi ini,” ujar Widodo dikutip dalam siaran persnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Tidak hanya INI, Widodo juga meminta Majelis Pengawas Notaris untuk meningkatkan peran dalam pembinaan dan pendampingann kepada notaris.

Pasalnya, MPPN merupakan kepanjangan tangan Menteri Hukum dalam pembinaan dan pengawasan, guna menangani berbagai kasus pelanggaran jabatan notaris yang terus meningkat.

“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga keabsahan akta otentik sekaligus mencegah dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha. Penegakan sanksi objektif bagi notaris yang melanggar aturan harus diterapkan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana” tegas Widodo.

Irfan Ardiansyah,  Ketua Umum INI memberikan pernyataan sikap atas Pasca Penetapan Ketua Umum INI oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Irfan juga menghimbau dan mengajak seluruh anggota INI di seluruh Indonesia, untuk menjaga persatuan, kesatuan, kekompakan dan soliditas perkumpulan dan dapat menahan diri dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan provokasi yang menggangu stabilitas Perkumpulan.

“Pengurus Pusat INI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia dan Ditjen AHU yang telah menerbitkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025 lalu,” pungkas Irfan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI