PAULUS TANNOS DITANGKAP

Menkum Masih Lengkapi Dokumen Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Laporan: david
Jumat, 24 Januari 2025 | 17:18 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah masih mengumpulkan dokumen terkait ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannor dari Singapura. 

"Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol, ya," kata Supratman kepada wartawan, di Kementerian Hukum, Jumat, 24 Januari 2025.

Supratman mengaku sudah menugaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.

"Jadi, ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," jelas dia.

Supratman menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura bisa selesai dalam satu atau dua hari. Nantinya, dokumen ekstradisi akan diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke Pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses," kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya KPK membenarkan jika tersangka Paulus Tannos telah berhasil ditangkap. Tannos ditangkap di Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di singapura dan saat ini sedang ditahan. KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yg diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Adapun perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia dan Singapura, memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga tersangkan dimaksud ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum itu, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI