KEMENP2MI

BP2MI Resmi Jadi KemenP2MI, DPR: Perlindungan PMI Harus Semakin Baik

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 24 Januari 2025 | 16:54 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (SinPo.id/ Dok. PKS)
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (SinPo.id/ Dok. PKS)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, berharap dengan berubahnya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan semakin baik.

Dengan penguatan kewenangan dan peningkatan anggaran yang lebih memadai, KemenP2MI diharapkan dapat membawa dampak yang signifikan dan sinkron dengan capaian perlindungan PMI yang lebih baik.

"Sebagai negara dengan lebih dari 5 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai belahan dunia, sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian khusus yang fokus pada perlindungan PMI," kata Kurniasih dalam keterangan persnya, Jumat 24 Januari 2025.

"Transformasi ini bukan hanya soal perubahan nama, tapi untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan maksimal dari hulu ke hilir," lanjutnya.

Is juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi PMI, termasuk dominasi pekerja migran berketerampilan rendah (low-skilled) sebesar 80 persen dari total PMI, yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Sehingga perlu adanya reformasi signifikan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

"Transformasi ini harus mampu menghadirkan solusi konkret, seperti perbaikan regulasi, digitalisasi layanan, penguatan karakter PMI melalui pelatihan, serta pemberdayaan ekonomi PMI pasca-penempatan," tuturnya.

Selain itu, kata Kurniasih, Kementerian P2MI harus lebih responsif terhadap permasalahan yang terjadi terhadap PMI baik sebelum, saat berada di negara penempatan dan saat menjadi purna pekerja migran. 

"Sebagai wakil rakyat, saya akan terus mengawal agar perubahan BP2MI menjadi KemenP2MI benar-benar membawa manfaat nyata bagi PMI dan keluarganya. Kementerian ini harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, baik saat penempatan, masa kerja, maupun pasca-penempatan," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI