Legislator Dorong Pembuatan Perda Perlindungan Hewan Domestik di Jakarta
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo mendorong agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hewan Domestik sebagai upaya preventif terhadap kekerasan terhadap hewan.
Hal ini menyusul kasus penembakan terhadap seekor kucing bernama Timmy yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh seorang pria berinisial DD. Pelaku kini telah diproses hukum dan dijerat dengan pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dwi menilai bahwa hukuman dalam pasal yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera. Dia menyatakan bahwa untuk menanggulangi kekerasan terhadap hewan, perlu adanya revisi pasal atau bahkan pembuatan pasal baru yang lebih tegas dengan hukuman yang lebih berat.
"Melihat contoh negara-negara maju seperti Inggris dan Jerman yang memberikan hukuman lebih berat, kita bisa meniru kebijakan mereka untuk menciptakan efek jera," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.
"Di Inggris, misalnya, ada Animal Welfare Act 2006 yang menghukum pelaku kekejaman terhadap hewan dengan penjara hingga 5 tahun," sambungnya.
Dia juga mengungkapkan harapannya agar Jakarta bisa mengimplementasikan peraturan serupa dengan negara-negara tersebut, untuk meningkatkan perlindungan terhadap hewan domestik di ibu kota.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa DPRD Jakarta telah menerima masukan dari komunitas pecinta hewan terkait usulan pembuatan Perda Perlindungan Hewan Domestik.
"Kami berharap agar usulan tersebut segera direalisasikan guna memberikan perlindungan lebih kepada hewan-hewan di Jakarta," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan pentingnya pembangunan shelter hewan yang dapat menjadi tempat penampungan sementara bagi hewan-hewan terlantar atau korban kekerasan.
Menurut Dwi, shelter ini nantinya akan berfungsi pula sebagai pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan.
"Perlindungan terhadap hewan harus menjadi perhatian serius. Kami mendorong agar usulan Perda ini dapat segera dibahas dan diterapkan, demi terciptanya Jakarta yang lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan," tandasnya.