KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025, Komnas Haji: Sudah Tepat Mencegah Korupsi
SinPo.id - Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj mengapresiasi inisiatif Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Menurut dia, pelibatan KPK sejak dini, merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif, mulai dari hulu sampai hilir.
"Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi, sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu orang nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan, tidak ada penyimpangan," ujar Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Selain itu, lanjut Mustolih, pelibatan KPK juga sangat positif untuk membangun integritas Kemenag. Ia berharap, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK, tidak hanya berhenti pada tataran seremonial, harus ada tindak lanjut yang kongkret dan nyata.
Mustolih menilai, KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji.
Pertama, tahap pra-musim haji, yakni pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jamaah, dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jamaah kloter ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai, terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.
"Ketiga, fase pasca-puncak haji hingga pemulangan jamaah ke Tanah Air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor," kata dia.
Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota Pengawas Internal Pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.
Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nazarudin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah penting, yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke BP Haji benar-benar berjalan lancar.
Selain itu, untuk meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.