Cegah ASN Tak Netral di Pemilihan Terulang, Bawaslu Bakal Perkuat Instrumen Hukum
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi sejumlah gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa dalam proses politik, khususnya dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menekankan pentingnya penguatan instrumen hukum agar dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa dalam konstelasi politik.
Menurut dia, kendati Bawaslu telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kontestasi elektoral, dinilai belum efektif mengatasi masalah.
"Hal ini terbukti dengan banyaknya gugatan yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidaknetralan ASN," kata Puadi kepada SinPo.id, pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga netralitas ASN dan aparatur desa selama proses pemilihan," sambungnya.
Namun, Puadi juga mengakui bahwa lembaganya membutuhkan penguatan dalam instrumen hukum agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk memperkuat upaya tersebut, Bawaslu akan bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
Kerjasama ini, kata Puadi, bertujuan untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan implementatif dalam mengatur peran ASN dan aparatur desa selama pemilu dan pilkada.
"Kerja sama ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang dapat lebih efektif mencegah keterlibatan ASN dalam politik," ujar dia.
Puadi pun berharap, dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas, pelanggaran terkait netralitas ASN dan aparatur desa dalam proses pemilihan dapat diminimalisir.