KPU: Ratusan Kepala Daerah Terpilih Dilantik pada 6 Febuari 2025, Kecuali Aceh

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:03 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 mendatang

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pelantikan tersebut akan melibatkan 21 gubernur dan wakil gubernur, serta 275 bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih.

Kendati demikian, kata dia, ada pengecualian terkait pelantikan yang akan dilakukan di Aceh. Menurut Idham, bahwa gubernur dan wakil gubernur Aceh, bersama dengan 18 bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dari daerah tersebut, akan dilantik di Aceh, sementara sisanya akan dilaksanakan di Jakarta.

"Pelantikan di Jakarta akan melibatkan seluruh kepala daerah terpilih, kecuali untuk Aceh, yang akan melaksanakan pelantikan secara terpisah di daerah mereka," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Bima Arya menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan mendapat merespons baik.

"6 Februari serentak (Kepala Daerah) dilantik oleh Presiden di Istana, di Jakarta. Tadi juga Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan ke Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR," ujarnya Arya Bima di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Bima Arya menjelaskan, akan ada tiga gelombang pelantikan, dengan gelombang pertama di awal Februari 2025.

Menurutnya, plantikan gelombang pertama akan mencakup kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Tapi prinsipnya adalah gelombang pertama, kepala daerah yang tidak digugat di MK akan segera dilantik oleh Bapak Presiden," paparnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI