Merasa Dikriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Bakal Surati Presiden
SinPo.id - Advokat Tony Budidjaja menilai dirinya tengah dikriminalisasi lantaran kini bestatus sebagai tersangka terkait laporan pidana atas dasar pengaduan palsu yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sumi Asih di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tony menyatakan bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak terkait soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya.
“Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang? " kata Tony kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025..
Selain itu, ia juga mendorong agar eksekusi terhadap PT Sumi Asih/PT Sumi Asih Oleochemical Industry tetap berjalan, meskipun saat ini dirinya tengah dikriminalisasi.
Tony khawatir penetapannya sebagai tersangka bakal membuat eksekusi putusan arbitrase itu tidak berjalan.
"Tindakan kriminalisasi ini telah mencoreng wibawa hukum dan pengadilan di Indonesia karena menunjukkan betapa mudahnya sistem hukum di Indonesia disalahgunakan oleh pihak debitur yang tidak beritikad baik," kata Tony.
Tony menilai bila dugaan kriminalisasi ini berlanjut, maka upaya eksekusi atas perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan kimia tersebut jadi terhambat.
"Bila kriminaliasi ini tidak segera dihentikan maka hal ini akan membuat senang para debitur yang ingin mencegah/ menghalang-halangi upaya sita eksekusi terhadapnya, dan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Tony.
“Padahal pada era Presiden Jokowi kasus ini sudah diberikan atensi bahkan dibentuk Kelompok Kerja khusus yang diketuai langsung oleh Menteri Hukum guna memastikan proses eksekusi ini tidak terhambat. Sayangnya terjadi tindakan kriminalisasi," sambung Tony.
Sebagai informasi, Tony merupakan kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd yang sebelumnya mengadu ke Bareskrim Mabes Polri soal tindakan PT Sumi Asih yang dinilai telah mengabaikan perintah pengadilan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase Internasional (ICDR).
Adapun putusan tersebut dijatuhkan ICDR, Amerika Serikat pada tahun 2009.
Dalam amar putusannya, arbitrase itu memenangkan Vinmar Overseas, Ltd. dan putusan arbitrase itu telah mendapatkan fiat executie dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam prosesnya, PT Sumi Asih sempat mengajukan gugatan pembatalan dan perlawanan terhadap putusan arbitrase dengan dalih bahwa PT Sumi Asih bukan perusahaan yang dimaksud oleh putusan arbitrase tersebut.
Namun saat itu, semua gugatan yang diajukan ditolak oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, saat itu jurusita dari Pengadilan Negeri Bekasi akan untuk melakukan eksekusi penyitaan tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada tahun 2017 terjadi upaya perlawanan.
Saat itu, PT Sumi Asih menyebut eksekusi salah alamat karena PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang disebutkan dalam putusan arbitrase itu berbeda dengan PT Sumi Asih.
Karena proses penyitaan mandek, Tony kemudian menjalankan instruksi kliennya untuk berkonsultasi dengan pihak Polri dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan.
Belakangan laporan itu pun dijadikan dasar laporan oleh PT Sumi Asih ke polisi dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Menyikapi pemberitaan ini, redaksi Sinpo.id masih mencoba untuk mengonfirmasi para pihak terkait, termasuk PT Sumi Asih. Nantinya, konfirmasi PT Sumi Asih akan dimuat dalam tautan berita terkait yang disematkan dalam berita ini sebagai hak jawab.