Ketua DPR Pastikan Rapat RUU Minerba Saat Reses Kantongi Izin Pimpinan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Azhar)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Azhar)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung pada masa reses, Senin, 20 Januari 2025, sudah mengantongi izin dari pimpinan.

Puan menjelaskan pimpinan DPR RI dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila pembahasan dianggap penting.

"Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba yang disetujui Baleg DPR RI sebagai usul inisiatif DPR. Salah satunya terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) pada pembahasan RUU yang dipertanyakan banyak pihak.

"Ya, kami lihat ini bagaimana hasilnya, (hari) ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba," ucap dia.

Puan menyebut pembahasan RUU Minerba masih akan bergulir ke depannya. Rapat Paripurna pada hari ini diketahui tidak memuat agenda terkait persetujuan pembahasan RUU Minerba di dalamnya.

"Makanya hari ini kan belum mendapat hasil dan belum ada agenda apa pun di Paripurna, kecuali pelantikan PAW (pergantian antar waktu) dari Fraksi PKB," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2025.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI