Polairud Polda Metro Jaya Tunggu Perintah KKP Selidiki Pidana Pagar Laut di Tangerang

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:28 WIB
Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang bersertifikat HGB. (SinPo.id/tangkap layar BHUMI)
Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang bersertifikat HGB. (SinPo.id/tangkap layar BHUMI)

SinPo.id - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelidiki secara tuntas tindak pidana perihal pagar laut di Tangerang, Banten.

"Apabila ada permintaan dari KKP, kami Ditpolairud PMJ siap menyelidiki terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi," kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025.

Joko menuturkan, setiap perizinan biasanya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan izin. 

Untuk itu, pihaknya pun menunggu perintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti pidana pagar sepanjang 30 km di laut Tangerang tersebut.

"Perizinan di laut dikeluarkan KKP, kita menunggu perintah dari mereka," tegasnya.

Diketahui, masyarakat Indonesia belakangan ini tengah dihebohkan dengan kabar munculnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar bambu laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu disegel dulu untuk memudahkan penyelidikan siapa di balik dalangnya.

"Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam segala macam, kan lebih mudah," kata Sakti, Minggu, 19 Januari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI