Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional
SinPo.id - Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pihak berwenang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus false concealment.
Modus ini melibatkan penyembunyian narkotika di dalam koper bagasi penumpang. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa ±1.100 gram narkotika jenis metamfetamina (methamphetamine), atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari hasil analisis yang mendapati seorang penumpang berinisial YP yang terindikasi membawa narkotika setelah tiba dari penerbangan Kuala Lumpur – Cengkareng (KUL – CGK) pada Jumat 13 Desember 2024.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim pemeriksa barang Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan YP. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat kemasan plastik berisi kristal bening dengan berat kotor ±1.100 gram yang disembunyikan dalam celana di dalam koper bagasi YP.
Setelah dilakukan uji laboratorium dan tes urin terhadap YP, hasilnya menunjukkan bahwa kristal tersebut mengandung narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dan YP sendiri dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan amfetamina.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan melakukan pengembangan kasus dengan cara melakukan control deliveryterhadap barang bukti narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari komunikasi YP dengan seorang pengendali berinisial RP melalui aplikasi WhatsApp, diketahui bahwa YP diperintahkan untuk menunggu instruksi lebih lanjut setelah keluar dari terminal kedatangan internasional. Tim kemudian mengetahui bahwa seseorang berinisial ST dijadwalkan untuk menjemput barang tersebut di salah satu hotel di Tangerang, Banten.
Setelah melakukan pengawasan intensif, tim berhasil mengamankan ST sebagai penjemput barang dan menyerahkannya ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa berdasarkan informasi lebih lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan nota informasi yang mengarah pada pengendali berinisial RP. Tim penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan RP yang tiba di Banda Aceh pada Rabu (01/01/2025) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Banda Aceh (KUL – BTJ). Dari tangan RP, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat ±22 gram.
Gatot mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini, yaitu YP dan ST, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya peredaran narkotika.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan," ujar Gatot. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi pelanggaran hukum demi membangun Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan penyelundupan barang ilegal yang merugikan masyarakat serta bangsa Indonesia.

