Karding Sebut PMI Korban TPPO di Myanmar Berangkat Secara Ilegal

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 21 Januari 2025 | 02:54 WIB
Pekerja Migran
Pekerja Migran

SinPo.id -  Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, berangkatnya tanpa prosedur yang benar alias unprosedural.

Hal itu disampaikan Karding menanggapi viralnya video TikTok terkait beberapa pekerja Migran yang diduga mengalami penganiayaan saat bekerja di Myanmar.

"Ini memang kita nggak punya datanya karena mereka (PMI) ini berangkatnya unprosedural, kita nggak tahu. Kita tahu karena ada TikTok, karena ada medsos," kata Karding Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025. 

Karding menjelaskan, jumlah PMI di Myanmar sebenarnya mencapai ratusan orang. Hal itu berdasarkan informasi dari PMI lainnya yang pernah bekerja di Myanmar. 

"(PMI) Di Myanmar ini banyak. Kalau data yang dilaporkan oleh teman-teman yang pernah di sana, itu ratusan," kata dia. 

Namun demikian, Karding menyayangkan, sebagian besar PMI tersebut berangkat secara ilegal. Sebab, hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki kesepakatan perjanjian penempatan pekerja ke beberapa negara Asia Tenggara, diantaranya Myanmar.

"Mohon maaf kita dengan Myanmar, Kamboja, Thailand, itu nggak punya kesepakatan pembukaan lapangan kerja di sana, penempatan nggak ada," ujar dia.

Kendati begitu, pemerintah tetap membantu proses pemulangan PMI ilegal tersebut ke tanah air. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI. 

"Sebagai bukti kehadiran negara, kita upayakan segala cara untuk membebaskan mereka, menyelamatkan mereka," tukasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI