Dasco Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka peluang untuk memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, guna mendalami kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Pemanggilan ini kemungkinan akan dilakukan setelah DPR memasuki masa sidang baru setelah reses berakhir.
"Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang, kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2025.
Dasco juga mengungkapkan bahwa ia telah menanyakan kepada Menteri KKP terkait pembongkaran pagar laut yang sempat menimbulkan polemik tersebut. Menurut penjelasan yang diterimanya, pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP dalam waktu 20 hari, dengan kayu yang dibongkar nantinya dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.
"Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti," ujar Dasco.
Dia berharap agar KKP dan TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam proses pembongkaran pagar laut untuk menghindari polemik lebih lanjut di publik. "Saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 18 Januari 2025, TNI Angkatan Laut bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, yang melibatkan sekitar 600 orang gabungan anggota TNI AL dan masyarakat.
Namun, pada Minggu 19 Januari 2025, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memberikan sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pencabutan kan tunggu dulu, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Menurutnya, pagar laut dari bambu itu seharusnya menjadi barang bukti dalam kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, seharusnya itu barang bukti setelah hukum sudah terdeteksi, terbukti, dan sudah diproses, baru bisa dicabut,” ujarnya.