DPP IMM Kritisi Pemecatan Mendadak dan Perlakuan Arogan Mendiktisaintek

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 21:57 WIB
Ketua Bidang Riset dan Teknologi DPP IMM, Muhammad Akmal Ahsan (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Bidang Riset dan Teknologi DPP IMM, Muhammad Akmal Ahsan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengkritisi pemecatan mendadak dan perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Brodjonegoro, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ketua Bidang Riset dan Teknologi DPP IMM, Muhammad Akmal Ahsan, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan Satryo mencerminkan ketidakmampuan dalam membangun harmoni di internal kementerian yang dipimpinnya.

"Sikap feodal dan arogan yang ditunjukkan oleh Mendikti Saintek sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi kuat dalam dunia pendidikan tinggi," ujar Akmal dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Akmal juga menyoroti ketidakmampuan Satryo dalam menciptakan harmoni di internal kementeriannya yang telah menimbulkan keresahan. Pemecatan yang dilakukan secara sepihak dianggap tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

"Pemecatan tanpa dasar yang jelas menunjukkan ketidakmampuan Mendiktisaintek untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis, yang seharusnya menjadi landasan bagi kemajuan kementeriannya," paparnya.

Atas dasar itu, DPP IMM menyoroti tiga aspek utama dari tindakan Mendikti Saintek yang dianggap mencederai nilai-nilai keadilan dan harmoni di lingkungan Kemendikti Saintek:

1. Pemecatan Tanpa Dasar yang Jelas: Pemecatan yang dilakukan melalui WhatsApp dianggap mencerminkan bahwa etika profesional sudah tidak lagi dipegang dalam birokrasi kepemimpinan. DPP IMM mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi Mendiktisaintek atas perbuatannya yang melanggar etika profesional.

2. Dugaan Perlakuan Kasar: Jika tuduhan perlakuan kasar terbukti benar, DPP IMM meminta Presiden untuk menindak tegas Mendiktisaintek yang dinilai memiliki sikap feodal.

3. Masalah Hukum dan Etika: DPP IMM menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya soal pemecatan, tetapi juga melanggar nilai keadilan dan meritokrasi yang seharusnya dijunjung dalam pemerintahan Presiden.

“DPP IMM merespons hal ini karena tindakan tersebut menciderai nilai-nilai yang kita junjung bersama. Jika tidak ditindak tegas, akan merusak prinsip keadilan dan meritokrasi. Pemimpin negeri ini harus menjadi teladan, bukan bermental feodal dan lebih mengedepankan subjektivitas,” tegas Akmal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI