KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.
Pengusutan perkara dugaan korupsi ini ditandai dengan pemanggilan pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa itu ialah Koordinator Pengawasan BBM di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2018-2020, Aily Sutejdah; Vice President Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Kemudian, eks VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani; eks Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT LEN INDUSTRI, Bobby Rasyidin; dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini pada September 2024. Hanya saja, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan adanya dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang sedang diusut KPK. Namun, dia menutup rapat informasi itu ketika dikonfirmasi pada September 2024 lalu.
“Sedang berjalan, sedang berproses,” ujar Asep kepada wartawan saat itu.